Get This!Tutorial Blogger

KPU Papua Tetapkan Enembe-Tinal Sebagai Gubernur dan Wagub Papua

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
menandatangai berita acara penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
disaksikan Panwas Papua
 (Foto: Oktovianus Pogau/SP)

PAPUAN, Jayapura — Pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe–Klemen Tinal ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, periode 2013-2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, setelah KPU melakukan pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat 29 Kabupaten/Kota, sejak pagi hingga malam tadi, Rabu (13/2/2013), di Gedung Olahraga Cenderawasih (GOR), Jayapura, Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny, kepada wartawan mengatakan, jika ada pasangan kandidat yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan yang dilakukan KPU, dapat segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, paling lambat tiga hari setelah penetapan yang dilakukan KPU.
“Syukur bagi Tuhan, proses yang panjang ini akhirnya dapat terselesaikan, sebagai manusia pasti ada salah, namun semua ini kita lakukan untuk membangun tanah Papua yang damai,” ujar Sweny.
Dalam kesempatan tersebut, KPU juga berharap agar Dewan Perwakilan Provinsi Papua (DPRP), dapat segera menyurati Presiden Republik Indonesia perihal penetapan pasangan urut nomor tiga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua jika tak ada gugatan dari kandidat lain.
“KPU akan menyurati dewan terkati hasil penetapan, jika sampai hari selasa depan tak ada gugatan ke MK, maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru harus segera difasilitasi oleh DPRP,” kata Sangaji, salah satu anggota KPU Provinsi Papua.
Dari jumlah suara sah 2.313.645, adapun pasangan nomor urut tiga, Enembe-Tinal meraih suara sah sebanyak 1.199.657 (52%); pasangan nomor urut satu, Nawipa-Wop meraih suara sebanyak 178.830 (8%); pasangan nomor urut dua, Kambu-Pakage 301.349 (13%); pasangan nomor empat, Wenda-Watori meraih suara sah sebanyak 153.453 (7%); pasangan nomor urut lima, Hasegem-Kayoi meraih suara sebanyak 72.120 (35); dan pasangan nomor urut enam, HMS-Kogoya meraih suara sebanyak 415.382 (18%).
Lukas Enembe, Calon Gubernur Papua terpilih, dalam kesempatan tersebut mengajak para kandidat yang kalah untuk bersama-sama membangun tanah Papua bagi kepentingan masyarakat Papua kedepannya.
Ia juga mengapresiasi sikap masyarakat Papua yang telah memberikan pilihan dan dukungan kepadanya dan Klemen Tinal untuk memimpin Papua lima tahun kedepannya.
Sementara itu, saksi pasangan nomor urut enam, Hengky Sawaki, dalam kesempatan tersebut menolak menandatangani berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang dilakukan KPU.
“Masih ada jalur lain yang bisa kita pakai, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat Papua yang telah memberikan dukungan kepada kami, juga selamat kepada kandidat yang meraih suara terbanyak, namun kita akan ketemu di MK,” kata Sawaki.
Selain itu, saksi pasangan nomor urut dua, Martinus Werimon, juga menolak menandatangi berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, dan lebih memilih mengajukan gugatan ke MK di Jakarta.
Sebelumnya, saksi pasangan nomor urut satu, dan saksi pasangan nomor urut lima telah melakukan walk out, atau meninggalkan ruang pleno terbuka dengan alasan terdapat banyak kecurangan dalam Pilgub Papua.
“Kita akan bertemu di Mahkamah Konstitusi, ada banyak sekali kecurangan yang terjadi,” katanya.
Pantauan suarapapua.com, areal GOR, tempat dilangsungkannya pleno terbuka di jaga sangat ketat oleh aparat kepolisian dengan beberapa mobil tank, dan belasan truck.
OKTOVIANUS POGAU
Baca Selengkapnya -

Aktifis KNPB Wilayah Timika akan disidangkan 7 Februari 2013

Steven I dan Romario Y
Timika- : Berkas pemeriksaan Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika di ajukan ke Pengadilan Negeri Timika rencana akan disidangkan hari kamis, 7 Februari 2013; Keenam tersangka dijerat dengan pasal alternatif. Yakni pasal 106 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atau Makar dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Alat Tajam.
Sementara itu Steven Itlay dari tahanan dalam pesan singkatnya menyatakan bahwa : “Persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika akan dilaksanakan mulai hari Kamis, 7 Februari 2013 mendatang kasus pertama saat penangkapan adalah ALAT TAJAM tetapi karena tidak terbukti untuk dipersidangkan, maka polisi tambahkan lagi dengan kasus MAKAR. Mohon advokasi dan pantau kasus ini…! Segra Konsulidasi Rakyat di Timika dan dukungan doa.”  Ujar dari dalam tahanan LP di SP V Timika-Papua.
Dan dalam surat kabar lokal (Radar Timika) Edisi hari Jumat, 01 Februari 2013, halaman 09, Ketua Pengadilan Timika, menjelaskan bahwa, “dijeratnya keenam tersangka dengan kasus makar, bukan merupakan keputusan atau kewenangannya melainkan dari Penyelidik. Demikian juga halnya dengan pelimpahan hingga dilaksanakannya sidang di Timika. Karena biasanya kasus makar, kerap disidangkan di propinsi atau bahkan di Jakarta. Itu semua tergantung keputusan polisi. Kami prinsipnya selalu siap menyidangkan kasus yang dilimpahkan kepada kami,” katanya dalam Surat Kabar Radar Timika.
Sementara itu atas nama keluarga  ke-6 aktifis KNPB itu, bapak Luis Yatipai mengatakan bahwa ihak keluarga sangat tidak setuju mereka disidangkan di Jayapura atau Jakarta. “Kami pihak keluarga sangat tidak setuju disidangkan diluar kota Timika. Ucap dengan nada keras.
Dan juga saudara Paskalis Douw, Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika, mengatakan “kami tidak mau masalah ini bawa keluar dari kota Timika. Kita buktikan dari pengadilan untuk apa masalah ini dibawa keluar.”  Katanya.
Untuk kronologis penangkapan dan pemeriksaan di Reskrim Polres Timika bisa klik disini :  http://knpbnews.com/blog/archives/1349#more-1349
Sumber :  http://knpbnews.com/blog/archives/1386 dan http://suarakolaitaga.blogspot.com/2013/02/share-aktifis-knpb-wilayah-timika-akan.html
Baca Selengkapnya -